Timbangan Maqasidus Syariah dalam Pencegahan Covid-19
Gambar dikutif dari: https://pixabay.com Di masyarakat akhir-akhir ini viral ungkapan “di rumah saja”. Sepertinya hal ini ungkapan biasa-biasa saja. Akan tetapi dapat berimbas jadi kontroversi di masyarakat terutama berkaitan dengan peribadahan, seperti pengadaan salat Jumat dan salat fardu berjamaah. Karena ketentuan salat Jumat ini hukumnya fardu dan harus dilakukan secara berjamaah di masjid. Untuk menyikapi demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara sigap mengeluarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang isinya di antaranya orang yang terpapar Covid-19 diharuskan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Baginya haram berjamaah salat fardu di masjid, menghadiri pengajian, dan tablig akbar. Selain itu orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 apabila tempat tinggalnya potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka diperbolehkan juga...