Urgensi Ibadah Sosial
Sudahkah kita berjiwa sosial dengan cara memerhatikan nasib orang banyak dengan apa yang kita punya? Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya sebelumnya mari kita renungkan perkataan Imam Jalaludin Suyuti (dalam Al-Asybah wan Nazair ) melalui kaidah fikih sebagai berikut: “Al-Mutaaddi Afdalu minal Qasir” (Perbuatan ibadah yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada hanya sebatas untuk kepentingan sendiri). Maksud kaidah tersebut adalah ibadah yang manfaatnya lebih luas, tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri, tapi dapat dirasakan juga oleh orang banyak, sekalipun orang banyak tidak ikut serta melaksanakannya, maka ibadah itu lebih utama daripada ibadah yang manfaatnya hanya seke dar dapat dirasakan oleh diri sendiri. Misalnya, seperti sedekah, wakaf, mencari ilmu, amar makruf nahyi munkar , kurban, dan ibadah lainnya yang termasuk ke dalam ibadah sosial. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa ibadah sosial lebih utama dari pada ibadah individual. Namun...