Posts

Showing posts from September, 2017

Keuntungan Muamalah Maliah

Dalam kapasitasnya sebagai makhluk sosial, manusia tidak lepas dari interaksi dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Itulah yang disebut dengan muamalah . Salah satu contohnya saling bertukar harta atau manfaat antar sesamanya, baik dengan jalan jual-beli, sewa-menyewa atau saling berbuat derma seperti pinjam-meminjam, hibah, wakaf, dan hadiah. Yang paling banyak kita lakukan adalah terkait dengan saling tukar menukar harta. Karenanya muamalah demikian dikenal dengan muamalah maliah . Mengapa demikian? Sudah menjadi karakter manusia menyenangi harta, siapapun orangnya. Hanya saja di antara mereka ada yang menyikapinya bahwa semua itu adalah ujian dan menyadari suatu ketika akan diambil kembali oleh pemiliknya, yakni Allah dan menunaikan kewajibannya seperti dengan menunaikan zakat. Namun tak sedikit juga ada yang terperdaya oleh hawa nafsu sehingga harta tersebut menjerumuskannya ke dalam kerusakan seperti yang dialami oleh Qarun (kisahnya dalam Surah Alqasas:

Peristiwa Muharam

Image
Syukur alhamdulillah kita bisa memasuki bulan Muharam. Apa itu Muharam? Istilah Muharam merupakan sebutan orang-orang Arab sebagaimana dijelaskan Ibnu Manzur (dalam Lisanul Arab ), karena pada waktu itu mereka mengharamkan melakukan peperangan. Disandarkannya kepada Allah dengan sebutan syahrullah, karena Dia telah mengagungkannya. Oleh karena itu bulan Muharam ini termasuk asyhurul hurum, selain Rajab, Zulkaidah, dan Zulhijah. Terjadi proses panjang sampai disebut Muharam sebagai awal tahun baru dalam Islam. Jika kita menelaah kitab sejarah, dapat kita temukan bahwa para sahabat berbeda pendapat terkait dengan penentuan penanggalan Islam. Perbedaan pendapat terjadi apakah penentuan tersebut meniru penanggalan Romawi atau Persia. Namun karena sudah menjadi karakter orang-orang Arab, mereka tidak menyukai penanggalan cara keduanya. Alasannya karena sebenarnya banyak juga peristiwa dalam Islam yang pantas untuk dijadikan referensi penanggalan guna menyatukan umat muslim. Pada

Syariah dan Fikih

Kita sering mendengar dalam kehidupan sehari-hari istilah syariah dan fikih. Jika kita memahami betul pengertian dan perbedaannya sebagaimana akan dibahas di depan, maka kita akan bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat yang ada. Sebelumnya kiranya dipandang perlu terlebih dahulu untuk memahami pengertian keduanya. Kalau kita membuka kitab-kitab karya ulama terutama terkait dengan kajian tarikh tasyri atau usul fikih, banyak ditemukan definisi terkait dengan syariah dalam beragam pengertian menurut bahasa. Namun di sini penulis hanya akan menjelaskan definisi menurut mayoritas ulama sebagaimana dikutif oleh Ibnu Manzur (dalam Lisanul Arab ) dan Al-Zubaidi (dalam Tajul Arus ) yang mendefinsikannya dengan tempat yang di dalamnya memancar air ( al-mawadi allati yunhadaru ilal mai minha ). Atau definisi yang berasal dari perkataan orang Arab seperti jalan menuju air yang dibutuhkan manusia ( mauridusy syaribah allati yasyrauhannas ). Kemudian Ragib Al-Asfahani (dalam Al-Mufradat

Ibadah dan Muamalah

Image
Mayoritas para ulama membagi domain hukum Islam kepada dua bagian, yakni ibadah dan muamalah. Ibadah oleh para ulama sebagaimana dikutif Al-Zubaidi (dalam Taj al-Arus ) diartikan dengan ketaatan. Atau melakukan suatu perbuatan yang diridai-Nya. Sedangkan Rawas Qalahji dan Hamid Sadiq Qanibi (dalam Mu'jam Lugat al- Fuqaha ) mengartikannya dengan melakukan suatu perbuatan yang terkumpul di dalamnya kesempurnaan kecintaan, rasa takut, dan merendahkan diri di hadapan Allah atau act devotion, performance of rituals , seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Selanjutnya Rawas Qalahji dan Hamid Sadiq Qanibi mengartikan muamalah dengan hukum-hukum syarak yang mengatur pergaulan manusia di dunia. Tentunya muamalah di sini maksudnya bermakna luas, baik berkaitan dengan muamalah maliah , seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya, maupun muamalah gair maliah , seperti pernikahan, jinayah, waris, siasah, dan lain sebagainya. Kaidah Umum Fikih Ibadah dan Muamalah Para u

Makna Filosofi Kurban (Telaah Maqasidus Syariah)

Alhamdulillah kemarin kita telah melaksanakan salat Idul Adha kemudian setelahnya berkurban. Pada hari ini mulai masuk hari Tasyrik. Apa makna hari Tasyrik tersebut? Para ulama sebagaimana dikutif Ali bin Abdil Kadir (dalam Mujam Fiqhul Lugah ) menjelaskan disebut demikian, karena dua hal. Pertama, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah terbit matahari ( syuruqus syamsi ). Kedua , orang-orang pada waktu itu menikmati ( yasyruquna ) daging kurban di antaranya dengan cara didendengnya. Oleh karena itu, bagi yang belum berkurban, masih ada kesempatan dari mulai sekarang hingga hari Senin sorenya (tanggal 11 sampai 13 Zulhijah). Tulisan ini sebagai pelengkap tulisan sebelumnya terkait dengan kesabaran Nabi Ibrahim dan putranya, Ismail. Ali Ahmad Al-Jurjawi (dalam Hikmatut Tasyri wa Falsafatuhu ) menjelaskan istilah berkurban bukan pertama kalinya muncul pada masa Nabi Ibrahim saja. Pada masa sebelumnya, yakni pada masa Kabil dan Habil (keduanya putra Nabi Adam) hal itu pernah ter