Posts

Showing posts from April, 2020

Isolasi Diri Model Daud bin Abi Hindi

Image
Siapa Daud bin Abi Hindi? Nama lengkapnya Daud bin Abi Hindi Dinar bin Uzafir al-Qusyairi. Menurut riwayat beliau dikenal juga dengan sebutan Abu Muhammad al-Kharasani atau Abu Bakar. Beliau termasuk ulama generasi Tabiin, seorang ulama penghapal hadis ( hafiz ), ulama tafsir ( mufassir ), dan ulama pemberi fatwa ( mufti ) berkebangsaan Basrah. Saat ini saya belum menemukan mengenai referensi tahun lahirnya. Namun dari beberapa referensi mengenai wafatnya diketahui tahun 139 Hijriah di jalan mau ke Makkah.     Terdapat referensi yang saya kutif seperti “Hilayat al-Auliya” karya Abu Nuaim al-Asfahani, “Siyar A’lam al-Nubala” karya Syamsudin al-Zahabi, dan yang lainnya menjelaskan selain termasuk sebagai ulama ahli hadis dan tafsir, beliau juga dalam kesehariannya sebagai pedagang sutera di pasar yang saleh dan jujur. Menurut riwayat lain sebagai pedagang kain.  Mengenai kesalehannya ada satu riwayat dikemukakan oleh Ibnu Abi Adi, ia berkata:  "Daud bin Abi Hindi per

Kaidah Fikih dan Usul Fikih Anti Covid-19

Image
Kaidah fikih merupakan sekumpulan hukum universal yang mencakup garis besar cabang  permasalahan fikih. Kaidah ini berfungsi untuk memecahkan permasalahan fikih sehingga menghasilkan keputusan yang logis dan bijaksana. Kaidah fikih ini tidak bisa dilepaskan dalam praktiknya dengan kaidah usul fikih. Karena keduanya merupakan alat untuk menggali dan memahami permasalahan fikih. Namun terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Perbedaannya terletak pada objek kajiannya. Kaidah fikih objeknya berkenaan dengan perbuatan mukallaf, sedangkan objek kajian kaidah usul fikih berkenaan dengan dalil hukum. Dengan demikian keduanya merupakan metode ijtihad dalam hukum Islam yang sangat penting terutama bagi para pengkaji fikih untuk dipahaminya.   Saking penting keduanya (kaidah fikih dan usul fikih), Syihabudin al-Qurafi dalam karyanya “Al-Furuq” berpendapat: “Pokok-pokok syariat itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, usul fikih yang pada umumnya berisi kaidah-kaidah hukum

Serba-Serbi Pembelajaran Daring di Masa Covid-19

Image
Sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini pembelajaran di lembaga pendidikan diberlakukan di rumah dengan sistem daring atau online. Memang hal ini baru kali ini secara serempak diberlakukan, karena pandemi Covid-19. Sungguh tak dapat terbayangkan sebelumnya akan seperti ini. Inilah yang kita sebut Kuasa Allah itu tidak bisa ditebak oleh akal manusia. Adanya pandemi Covid-19 ini merupakan bukti kuasa-Nya. Kita yakin Allah Maha Penyayang dengan menurunkan ujian dan cobaan ini kepada kita agar kita lebih meningkatkan lagi keimanan dan ketakwaan kepada-Nya. Dan sekaligus juga mungkin sebagai teguran barangkali selama ini kita banyak lupa kepada-Nya, seperti kurang syukur nikmat, dan lain sebagainya. Termasuk dalam hal ini ujian kesabaran bagi pendidik maupun anak didik yang biasanya melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas, sekarang diganti dengan sistem online atau daring. Banyak hambatan atau tantangan berkaitan dengan pembelajaran online ini. Misalnya kalau jaringa

Timbangan Maqasidus Syariah dalam Pencegahan Covid-19

Image
Gambar dikutif dari: https://pixabay.com Di masyarakat akhir-akhir ini viral ungkapan “di rumah saja”. Sepertinya hal ini ungkapan biasa-biasa saja. Akan tetapi dapat berimbas jadi kontroversi di masyarakat terutama berkaitan dengan peribadahan, seperti pengadaan salat Jumat dan salat fardu berjamaah. Karena ketentuan salat Jumat ini hukumnya   fardu dan harus dilakukan secara berjamaah di masjid.  Untuk menyikapi demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara sigap mengeluarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang isinya di antaranya orang yang terpapar Covid-19 diharuskan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Baginya haram berjamaah salat fardu di masjid, menghadiri pengajian, dan tablig akbar. Selain itu orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 apabila tempat tinggalnya potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka diperbolehkan juga menggant