Jihad Melawan Korupsi
Negara di dunia dengan CPI sejajar dengan Indonesia adalah
Kolombia, Liberia, Maroko, dan Republik Makedonia. Dari data tersebut diketahui
pula bahwa Denmark dan New Zealand menempati peringkat ke-1 dan merupakan negara
paling bersih dengan skor masing-masing 90. Adapun negara yang paling korup
adalah Somalia menempati peringkat ke-176 dengan skor 10.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi ke 4 (skor 37).
Negara dengan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) tertinggi adalah Singapura skor 84,
kemudian Brunei skor 58, dan Malaysia 49. Di bawah Indonesia adalah Thailand
skor 35, kemudian Vietnam skor 33, Laos skor 30, Myanmar skor 28, dan Kamboja
skor 21.
Berdasarkan data tersebut, kita dapat menyimpulkan negara kita
tercinta ini masih tergololong negara korup. Melihat kenyataan tersebut,
tentunya semua elemen bangsa tidak bisa tinggal diam. Sebagai salah satu
langkah jihad, kita warga Indonesia seharusnya bahu-membahu mencegah
korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Oleh
karena itu, pencegahannya secara luar biasa pun menjadi sebuah keniscayaan.
Kewajiban mencegah korupsi bukan hanya kewajiban aparat penegak
hukum seperti KPK, Polisi, dan Kejaksaan saja, kita pun sesuai dengan kapasitas
masing-masing terbebaninya. Ini termasuk jihad dalam konteks ke-Indonesiaan
untuk saat ini. Apabila tidak ada partisifasi dari kita semua, maka sulit rasanya
bangsa Indonesia mencapai skor IPK tinggi.
Jihad menempati posisi yang penting dalam Islam. Bahkan Rasulullah
sendiri menyebutkan puncak tertinggi dalam Islam adalah jihad. Jika kita
memahami konsep jihad secara utuh dan komprehensif, maka melawan korupsi pun
termasuk jihad. Hal ini berdasarkan banyaknya riwayat hadis Rasulullah yang mengindikasikan bahwa domain jihad itu sangat luas, yakni tidak hanya mengangkat senjata di medan pertempuran. Hal
inilah yang memberi peluang kepada setiap orang untuk berjihad sesuai dengan
kemampuannya masing-masing. Jihad melawan korupsi menurut penulis termasuk
dalam rangka menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, harta, dan bangsa.
Korupsi merupakan musuh semua agama dan bangsa, karena merupakan
kejahatan luar biasa sebagaimana telah dikemukakan di atas. Namun, anehnya
semakin hari semakin bertambah korupsi bagaikan jamur di musim hujan
sebagaimana kita saksikan di televisi. Mungkin salah satu penyebabnya adalah
karena selama ini hukuman yang ada belum membuat efek jera.
Gustav Papanek dalam “The Economic and Cultures of Corruption in
Indonesia” mengemukakan semakin banyaknya koruptor yang masuk penjara, maka
negara menanggung beban banyak atas pengurusan dalam penjara, proses hukum dan
lain-lainnya. Harga untuk pengurusan koruptor tersebut sangat mahal. Melihat kenyataan
demikian, menurut penulis jihad preventif melawan korupsi lebih utama daripada
jihad represif.
Terkait dengan usaha preventif, kita pun bisa mengkaji lebih mendalam
kaidah-kaidah fikih yang jauh-jauh hari telah dikemukakan oleh para ulama, kemudian contoh
aplikasi tersebut dihubungkan dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Penulis telah menjelaskan contoh sebelas kaidah fikih yang terkait dengan
masalah tersebut yang dikupas secara ringkas namun dapat dipahami maksudnya.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan kaidah fikih tersebut dan
bahasan lainnya bisa dibaca buku “Jihad Melawan Korupsi” Cet-1 November
2016 yang diterbitkan oleh PT. Remaja Rosdakarya Bandung (http://rosda.co.id/umum/645-jihad-melawan-korupsi.html).
Buku tersebut hasil kerjasama Penerbit Rosda dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan telah di-Launching-kan
tanggal 28 September 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) berbarengan dengan
buku-buku antikorupsi program “Indonesia Membumi” penerbit lainnya yang
tergolong ke dalam Ikatan Penerbitan Indoensia (Ikapi). KPK-pun telah
menerbitkan Katalog Buku Indonesia Membumi (Indonesia Menggagas dan Menerbitkan
Buku Melawan Korupsi).
Comments
Post a Comment