Jihad Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Siang tadi (17 Januari 2018) penulis menjadi narasumber dalam acara
bedah buku karya penulis sendiri berjudul “Jihad Melawan Korupsi” atas prakarsa
HMJ PAI STAI Al-Azhari Cianjur. Tema yang diusungnya adalah “Memacu Semangat
Juang Generasi untuk Berkarya dan Berprestasi dalam Orientasi.” Alhamdulillah
para peserta juga semangat menyimak acara tersebut dan melontarkan pertanyaan-pertanyaan
yang berbobot. Misalnya pertanyaan: "Apakah
hukum kita kurang tegas sehingga korupsi semakin terus bertambah"; "Apa yang harus dilakukan agar korupsi tidak
merajalela"; "Apakah hanya hukuman takzir saja untuk perilaku
korupsi."
Dalam lintasan sejarah bangsa kita tercinta ini peranan mahasiswa
tidak pernah terlewatkan fungsinya sebagai agen perubahan (agent of change).
Bukankah beberapa peristiwa besar yang terjadi di negara tercinta ini di
dalamnya terdapat peran mahasiswa. Sebut saja sejarah telah mencatat peristiwa
seperti adanya Hari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928;
Proklamasi Kemerdekaan RI 1945; lahirnya Orde Baru 1966; dan Reformasi 1998. Dalam peristiwa-peristiwa tersebut mahasiswa atau pemuda selalu ada di
garda terdepan.
Tak terkecuali dalam hal pencegahan korupsi, mahasiswa pula
diharapkan menjadi garda terdepan dan tampil sebagai agen perubahan sebagaimana
tadi disebutkan. Karena ciri khas mahasiswa adalah bersifat kritis terhadap
keadaan bangsa ini, maka tidak hanya kritis di lingkungan kampus saja atau
tempat mereka belajar, namun tak terkecuali juga di lingkungan keluarga,
masyarakat, negara, mahasiswa dituntut untuk merubah situasi yang ada ke arah
yang lebih baik. Jika mahasiswa sudah melakukan hal demikian, maka tatkala
mereka lulus dan beradaptasi dengan keluarga dan masyarakat serta menjadi
birokrat atau politisi atau jabatan apa saja, maka mereka akan peka terhadap
perilaku yang menurut nurani bertentangan, seperti tindakan korupsi. Seluruh
tubuhnya akan bereaksi terhadap perilaku koruptif. Tak terkecuali selalu menyerukan
kepentingan rakyat, mengkritisi kebijakan-kebijakan koruptif, serta mengamalkan
nilai-nilai luhur anti-korupsi, seperti jujur,
disiplin, tanggung jawab, kerja keras,
berani, mandiri, sederhana, adil, dan peduli.
Tidak diharapkan bagi seorang mahasiswa tatkala sebelum menjadi
pejabat, politisi, pengusaha, dan yang lainnya lantang mengkritisi kebijakan
koruptif, namun setelah menjadi semuanya malah terbalik.
Jika hal ini terjadi, maka agen perubahan yang semula sebagai tugasnya dengan
sendirinya sirna.
Jika mahasiswa sudah mampu melakukan perannya tersebut, maka secara
langsung mereka telah mempunyai semangat
juang berkarya. Berkarya konotasinya tidak selalu diidentikan dengan menulis
atau menghasilkan karya, kemudian diterbitkan. Pekanya sekujur tubuh mereka
terhadap perilaku korupsi serta mengamalkan nilai-nilai luhur anti-korupsi, kemudian mampu berusaha mengubahnya, dan dampaknya dapat
dirasakan masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari, maka secara tidak
langsung mereka sudah berkarya untuk rakyat. Itulah prestasi yang layak
diberikan penghargaan oleh komponen bangsa terhadap mereka. Itulah
sebaik-baiknya jihad sesuai kapasitasnya seorang mahasiswa dalam rangka
mencegah korupsi di negara tercinta ini. Semoga pengorbanan para mahasiswa
dahulu diikuti juga oleh setiap generasi dan semangat berkarya demi kemajuan
bangsa. Amin.
Comments
Post a Comment