Ungkapan Zakat dalam Al-Quran

Tulisan ini sebenarnya berawal dari kajian penulis pada waktu Kuliah Subuh tanggal 22 Ramadan 1419 H di masjid al-Falah Cikaret Cianjur berjudul Zakat, Infak, dan Sedekah. Kemudian diubah lagi oleh penulis sehingga menjadi judul sebagaimana tertera di atas. Dan diujung dibahas perbedaan antara zakat, sedekah, dan infak.

Pada bulan Ramadan diwajibkannya zakat fitrah kepada kaum mukminin. Kewajiban zakat tersebut dimulai pada tahun kedua Hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan. Kemudian setelah diwajibkan zakat fitrah, maka diikuti pula dengan diwajibkannya zakat harta.

Hikmah zakat fitrah--menurut Waqi bin Jarah sebagaimana dikutif Wahbah Zuhaili (dalam Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu)—untuk puasa Ramadan ini sama seperti sujud sahwi untuk salat. Oleh karena itu zakat fitrah ini dapat menutupi kekurangan yang ada pada puasa sebagaimana sujud sahwi dapat menutupi kekurangan yang ada pada salat.

Selain itu menurut hadis Nabi guna memberikan kecukupan kepada orang-orang fakir sehingga terhindar dari minta-minta pada Hari Raya Idul Fitri (HR. Daruqutni dari Ibnu Umar). Juga guna mensucikan orang yang berpuasa dari pembicaraan tidak berguna dan kotor serta memberi makanan kepada orang-orang miskin (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Kata “zakat” secara bahasa menurut kebanyakan para ulama berarti  al-taharah, an-nama, dan al-barakah. Dinamakan zakat, karena orang yang mengeluarkannya akan bertambah imannya, hartanya berkembang (berkah), suci jiwa dan hartanya dari hal-hal yang dapat mendatangkan mudarat. Zakat juga disebut dengan sedekah, karena menjadi dalil keabsahan iman orang yang menunaikannya atas harta yang dicintainya. Dan hal ini tidak mungkin dikeluarkan kecuali oleh orang yang sungguh-sungguh keimanannya.

Dalam Alquran, ungkapan zakat menurut Ragib al-Asfahani dikaitkan kepada kepada empat hal, yakni kepada hamba-Nya, Allah, Nabi, dan ibadah. Penjelasannya sebagai berikut.

Pertama, dikaitkan kepada hamba-Nya dalam kapasitasnya sebagai orang yang memperoleh harta. Karenanya dalam Alquran Surah Al-Syams: 9 dijelaskan sungguh bahagia orang yang mensucikan jiwanya karena ketaatannya mengeluarkan zakat. (Al-Qurtubi). Atau sungguh bahagia sesuatu yang dicari oleh orang yang mensucikan jiwanya. (Wahbah Zuhaili).

Kedua, dikaitkan kepada Allah dalam kapasitasnya sebagai hakikat Zat yang mensucikan hamba-Nya. Karenanya dalam Alquran dijelaskan Allah berkehendak mensucikan hamba-Nya dengan pertolongan-Nya sehingga ia bisa mengerjakan amal saleh. Dan memberikan petunjuk-Nya kepada hamba-Nya dengan iman dan akhlak mulia. (Surah Annisa: 49). (Wahbah Zuhaili). Atau  Allah mensucikan jiwa hamba yang dikehendaki-Nya, kemudian membebaskannya dari dosa dengan pertolongan-Nya sehingga ia bisa menjauhi perbuatan maksiat. (Al-Tabari)

Ketiga, dikaitkan kepada Nabi dalam kapasitasnya sebagai perantara orang-orang mukmin mendapatkan kesucian. Karenanya dalam Alquran Surah Attaubat: 103 dijelaskan Allah memerintahkan Nabi Muhammad mengambil harta dari orang-orang yang bertaubat dan yang lainnya sebagai sedekah yang telah ditentukan ukurannya guna mensucikan jiwa mereka dari sifat pelit dan dosa serta mengangkat mereka ke dalam derajat orang-orang ikhlas. (Wahbah Zuhaili). Atau Nabi Saw disuruh mengambil harta dari orang yang mengaku berdosa kemudian ingin bertaubat guna mensucikan jiwa mereka dari dosa dan mengangkat derajat mereka dari sifat munafik kepada derajat orang-orang ikhlas. Dan para ulama berpendapat sedekah dimaksud adalah sedekah wajib, yakni zakat. (Al-Tabari). Selain itu ada juga ayat lainnya seperti Surah Albaqarah: 151 yang menjelaskan diutusnya Nabi Muhammad ketika itu kepada orang Arab guna membacakan ayat Alquran dan mensucikan mereka dari dosa (Al-Tabari).

Keempat, dikaitkan kepada ibadah sebagai alat untuk mendapatkan kesucian. Karenanya dalam Alquran Surah Maryam: 13 dijelaskan Allah menganugerahi Nabi Yahya dan kedua orang tuanya berupa nikmat di antaranya kesucian jiwa dari dosa sehingga ia memanfaatkan jiwanya guna melaksanakan ketaaan kepada-Nya (Al-Tabari). Selain ayat tersebut ada juga ayat lainnya masih dalam Surah Maryam: 19 yang menjelaskan malaikat Jibril ketika itu diutus kepada Maryam guna memberitahukan bahwa ia akan mempunyai seorang anak yang suci dari dosa (Al-Tabari).

Kemudian apa perbedaan antara zakat, sedekah, dan infak?  Zakat lebih khusus dari sedekah dan infak. Karena aturannya pun lebih khusus, seperti harta yang dizakati harus telah mencapai nisab dan haul. Zakat hukumnya wajib seperti zakat mal dan zakat fitrah.

Sedekah lebih luas dari zakat, karena tidak hanya terkait apa yang dikeluarkan itu harus berupa harta. Oleh karena dikatakan termasuk sedekah juga senyumnya seseorang ketika berpapasan dengan saudaranya (HR. Tirmizi dari Abu Zar). Dan mengucapkan tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan amar makruf nahyi munkar termasuk sedekah juga (HR. Muslim dari Abi Zar).

Selain itu hukum sedekah ada yang wajib seperi zakat sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubat: 60, 103. Juga hukumnya ada yang sunat seperti mengeluarkan harta yang belum mencapai nisab dan haul. Atau  bisa juga disebut wakaf sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi tentang amal manusia yang tidak akan terputus apabila ia meninggal dunia yang salah satunya sedekah jariah. Dan para ulama pun menjelaskan maksud sedekah jariah ini adalah wakaf.

Sedangkan infak lebih luas dari zakat dan sedekah. Karenanya ada sebagian ulama seperti Rawas Qalahji dan Hamid Sadiq Qanibi mendefinisikan zakat dengan menginfakkan sebagian harta apabila telah mencapai nisab kepada mustahik yang telah ditentukan. Artinya definisi ini mengindikasikan infak lebih luas dari zakat dan sedekah. Karenanya Rawas Qalahji mendefinisikan infak dengan membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan yang lainnya. Definisi ini pun mengindikasikan infak lebih umum dari zakat dan sedekah.

Dalam Alquran kata “infak” dikaitkan dengan membelanjakan harta guna kepentingan meninggikan agama Islam dan berjihad di jalan-Nya sebagaimana tercantum dalam Surah Albaqarah: 195. (Al-Tabari). Dan surat Albaqarah: 254 berkenaan dengan membelanjakan harta melalui sedekah yang wajib yakni zakat dan sedekah sunat seperti perbuatan kebajikan lainnya. (Wahbah Zuhaili).

Begitu pun dalam Surah lainnya seperti Ali Imran: 92 yang oleh para ulama dijadikan dalil tentang wakaf dan amal saleh lainnya karena berkaitan dengan sebab turunnya ayat tersebut. Dan Surah Saba: 39 yang menegaskan apa yang kita infakkan di jalan Allah akan ada balasan atau gantinya dari Allah. Serta Surah Albaqarah: 267 yang dijadikan dalil oleh ulama tentang kewajiban zakat profesi dan zakat fitrah karena terkait dengan sebab turunnya ayat tersebut (Wahbah Zuhaili).

Sebagaimana sedekah, infak juga tidak hanya terbatas terhadap harta saja, melainkan bisa juga selainnya. Selain itu infak juga ada yang wajib seperti zakat dan nafakah keluarga. Juga ada yang sunat seperti untuk selain keduanya. Mudah-mudahan zakat fitrah yang kita keluarkan pada bulan Ramadan ini dapat mensucikan jiwa kita dan dapat menutupi segala kekurangan yang ada puasa kita. Amin.

Referensi: Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Wasit; Al-Tabari, Tafsir al-Tabari; Rawas Qalahji dan Hamid Sadiq Qanibi, Mujam Lugatil Fuqaha; Ragib al-Asfahani, al-Mufradat fi Garibil Quran.

Catatan :
Jika Anda mengutip tulisan ini, jangan lupa untuk memasukkannya di daftar pustaka sebagai berikut:

Hidayat, Enang (2018, 13 Juni). Ungkapan Zakat dalam Alquran  [Entri blog].  Diambil dari https://enanghidayat17.blogspot.com/2018/06/ungkapan-zakat-dalam-alquran.html

Comments

Popular posts from this blog

Membedah Isra Mikraj Menurut Etimologi

Isolasi Diri Model Daud bin Abi Hindi

Rezeki Lahiriah dan Batiniah