Ulama pada Masa Umar bin Abdul Aziz
Figur pimpinan para ulama pernah mendominasi masa Khalifah Umar bin
Abdul Aziz (Khalifah Bani Umayah). Pada waktu itu peran para ulama tidak hanya
terbatas memberi masukan atau nasihat kepada khalifah, akan tetapi mereka juga
di beberapa daerah menjadi pemimpin.
Sebut saja contohnya Abdul Hamid bin Abdul Rahman menjadi Gubernur
Kufah; Abu Bakar bin Amr bin Hazm menjadi Gubernur Madinah; Ismail bin Abu al-Muhajir menjadi Gubernur Afrika; Adi bin Adi al-Kindi
menjadi Gubernur Jazirah Furatiyah, Armenia dan Azerbaijan; Imam Qadi Ubadah
bin Nissi menjadi Gubernur Yordania; Urwah bin Atiyah al-Sa’d menjadi Gubernur
Yaman; Salim bin Wabisah al-Abdi menjadi Gubernur al-Riqqah.
Selain itu juga, Baitul Mal di daerah al-Jazirah dipegang oleh
beberapa ulama besar, seperti Maimun bin Mihran; Baitul Mal Pusat Umar bin
Abdul Aziz dipegang oleh Salih bin Jubair al-Sudai; Baitul Mal Yaman dipegang
oleh Wahab bin Munabbih dan Abu Zanad; dan Kepala Departemen Pos Umar bin Abdul
Aziz dipegang oleh Umar bin Maimun.
Tentunya banyaknya ulama yang memegang jabatan pada masa itu berdampak positif, sehingga menyebabkan bisa terkendalikannya urusan negara, baik dari segi
administrasi maupun finansial. Hal ini jelas menghasilkan yang positif juga bagi
kehidupan perpolitikan di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Umar bin Abdul Aziz dikenal seorang pemimpin yang tegas. Salah
contohnya beliau pernah memakzulkan atau memberhentikan seorang Gubernur yang zalim, seperti Khalid bin
al-Rayyan, seorang Kepala Pengawal Sulaiman bin Abdul Malik. Kemudian Umar
menggantikannya dengan Amr bin Muhajir al-Ansari, seorang yang saleh. Ketika
itu pula Umar mengganti para pemimpin zalim dan menggantikannya dengan yang amanah
dan berpengetahuan agama yang luas.
Sebagai contoh, Usamah bin Zaid al-Tanuki diganti Umar gara-gara ia
memungut upeti di Mesir. Ia dipenjara dan diikat selama satu tahun di Mesir, dan di Palestina selama setahun. Namun sayang, tatkala Umar wafat,
kemudian diganti oleh Yazid bin Abdul Malik, jabatan di Mesir tersebut
dikembalikan lagi kepada Usamah.
Selain itu Umar juga pernah memakzulkan Yazid bin Abu Muslim dari Afrika, karena ia berakhlak buruk. Dan masih banyak lagi pejabat yang dimakzulkan Umar, karena zalim. Kemudian beliau menggantikannya dengan orang-orang yang berakhlak mulia.
Selain itu Umar juga pernah memakzulkan Yazid bin Abu Muslim dari Afrika, karena ia berakhlak buruk. Dan masih banyak lagi pejabat yang dimakzulkan Umar, karena zalim. Kemudian beliau menggantikannya dengan orang-orang yang berakhlak mulia.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, secara rutin para ulama memberi nasihat kepada Umar mengenai tanggung jawab. Bahkan Umar juga sering menerima
surat dari para ulama. Selain itu juga nasihat mengenai kebijakan politik Umar.
Sebagai contoh Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi pernah pernah berkata: “Wahai
Amirul Mukminin, permudahlah urusan masyarakat, tolonglah orang-orang yang terzalimi,
dan tolaklah bentuk-bentuk kezaliman.”
Umar pun berusaha mengamalkan nasihat para ulama tersebut. Dan
menginstruksikan bawahannya untuk mengamalkannya juga. Nasihat ulama tersebut
berpengaruh terhadap kebijakan dalam upaya membuat rakyatnya sejahtera, menyeleksi
dan mengevaluasi kinerja para gubernur.
Di antara metode Umar dalam melakukan perubahan sosial adalah keteladanan, melaksanakan segala urusan secara bertahap, memahami jiwa masyarakat, dan bekerja dengan skala prioritas untuk kepentingan rakyat.
Di antara metode Umar dalam melakukan perubahan sosial adalah keteladanan, melaksanakan segala urusan secara bertahap, memahami jiwa masyarakat, dan bekerja dengan skala prioritas untuk kepentingan rakyat.
Umar pun pernah suatu ketika menulis surat kepada para Gubernur, kemudian dibacakannya di depan masyarakat banyak. Salah satu isi
surat tersebut berkenaan dengan penghapusan hadiah yang sebelumnya biasa
diterima dari masyarakat pada Hari Raya Nairuz, Mahrajan, dan yang lainnya
dalam bentuk upah atau sewa. Selain itu juga, beliau memperingatkan para
Gubernur agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri dan
keluarganya. Dan melarang pungutan liar (pungli), karena hal tersebut termasuk bentuk kezaliman. Karena dengan adanya zakat, jizyah, dan pajak, maka semua itu sudah
mencukupi.
Beliau dekat dengan rakyat. Dan menolak jika para pengawal atau ajudan berjalan
di depannya. Beliau juga tidak mau mendapatkan perlakuan khusus, seperti dalam hal kendaraan, makanan, minuman, pakaian, dan yang lainnya. Mudah-mudahan keteladanan yang dimiliki Umar bin Abdul Aziz dan para ulama tersebut diikuti
oleh para pemimpin di negara tercinta kita ini. Amin.
Referensi:
Muhammad
al-Sallabi, al-Khalifah al-Rasyid wa al-Maslahah al-Kabir Umar bin Abdul
Aziz; Mazadah Faisal Zakaria, Umar bin Abdul Aziz wa Siyasatuhu fi
Raddil Mazalim.
Catatan :
Jika Anda mengutip tulisan ini, jangan lupa untuk memasukkannya di daftar pustaka sebagai berikut:
Hidayat, Enang (2019, 17 Agustus). Ulama pada Masa Umar bin Abdul Aziz [Entri blog]. Diambil dari https://enanghidayat17.blogspot.com/2018/08/ulama-pada-masa-umar-bin-abdul-aziz.html
Comments
Post a Comment