Ulama pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Figur pimpinan para ulama pernah mendominasi masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Khalifah Bani Umayah). Pada waktu itu peran para ulama tidak hanya terbatas memberi masukan atau nasihat kepada khalifah, akan tetapi mereka juga di beberapa daerah menjadi pemimpin.

Sebut saja contohnya Abdul Hamid bin Abdul Rahman menjadi Gubernur Kufah; Abu Bakar bin Amr bin Hazm menjadi Gubernur Madinah; Ismail bin Abu al-Muhajir menjadi Gubernur Afrika; Adi bin Adi al-Kindi menjadi Gubernur Jazirah Furatiyah, Armenia dan Azerbaijan; Imam Qadi Ubadah bin Nissi menjadi Gubernur Yordania; Urwah bin Atiyah al-Sa’d menjadi Gubernur Yaman; Salim bin Wabisah al-Abdi menjadi Gubernur al-Riqqah.

Selain itu juga, Baitul Mal di daerah al-Jazirah dipegang oleh beberapa ulama besar, seperti Maimun bin Mihran; Baitul Mal Pusat Umar bin Abdul Aziz dipegang oleh Salih bin Jubair al-Sudai; Baitul Mal Yaman dipegang oleh Wahab bin Munabbih dan Abu Zanad; dan Kepala Departemen Pos Umar bin Abdul Aziz dipegang oleh Umar bin Maimun.  

Tentunya banyaknya ulama yang memegang jabatan pada masa itu berdampak positif, sehingga menyebabkan bisa terkendalikannya urusan negara, baik dari segi administrasi maupun finansial. Hal ini jelas menghasilkan yang positif juga bagi kehidupan perpolitikan di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Umar bin Abdul Aziz dikenal seorang pemimpin yang tegas. Salah contohnya beliau pernah memakzulkan atau memberhentikan seorang Gubernur yang zalim, seperti Khalid bin al-Rayyan, seorang Kepala Pengawal Sulaiman bin Abdul Malik. Kemudian Umar menggantikannya dengan Amr bin Muhajir al-Ansari, seorang yang saleh. Ketika itu pula Umar mengganti para pemimpin zalim dan menggantikannya dengan yang amanah dan berpengetahuan agama yang luas. 

Sebagai contoh, Usamah bin Zaid al-Tanuki diganti Umar gara-gara ia memungut upeti di Mesir. Ia dipenjara dan diikat selama satu tahun di Mesir, dan di Palestina selama setahun. Namun sayang, tatkala Umar wafat, kemudian diganti oleh Yazid bin Abdul Malik, jabatan di Mesir tersebut dikembalikan lagi kepada Usamah. 

Selain itu Umar juga pernah memakzulkan Yazid bin Abu Muslim dari Afrika, karena ia berakhlak buruk. Dan masih banyak lagi pejabat yang dimakzulkan Umar, karena zalim. Kemudian beliau menggantikannya dengan orang-orang yang berakhlak mulia. 

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, secara rutin para ulama memberi nasihat kepada Umar mengenai tanggung jawab. Bahkan Umar juga sering menerima surat dari para ulama. Selain itu juga nasihat mengenai kebijakan politik Umar. Sebagai contoh Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi pernah pernah berkata: “Wahai Amirul Mukminin, permudahlah urusan masyarakat, tolonglah orang-orang yang terzalimi, dan tolaklah bentuk-bentuk kezaliman.”

Umar pun berusaha mengamalkan nasihat para ulama tersebut. Dan menginstruksikan bawahannya untuk mengamalkannya juga. Nasihat ulama tersebut berpengaruh terhadap kebijakan dalam upaya membuat rakyatnya sejahtera, menyeleksi dan mengevaluasi kinerja para gubernur. 

Di antara metode Umar dalam melakukan perubahan sosial adalah keteladanan, melaksanakan segala urusan secara bertahap, memahami jiwa masyarakat, dan bekerja dengan skala prioritas untuk kepentingan rakyat.

Umar pun pernah suatu ketika menulis surat kepada para Gubernur, kemudian dibacakannya di depan masyarakat banyak. Salah satu isi surat tersebut berkenaan dengan penghapusan hadiah yang sebelumnya biasa diterima dari masyarakat pada Hari Raya Nairuz, Mahrajan, dan yang lainnya dalam bentuk upah atau sewa. Selain itu juga, beliau memperingatkan para Gubernur agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri dan keluarganya. Dan melarang pungutan liar (pungli), karena hal tersebut termasuk bentuk kezaliman. Karena dengan adanya zakat, jizyah, dan pajak, maka semua itu sudah mencukupi.

Beliau dekat dengan rakyat. Dan menolak jika para pengawal atau ajudan berjalan di depannya. Beliau juga tidak mau mendapatkan perlakuan khusus, seperti dalam hal kendaraan, makanan, minuman, pakaian, dan yang lainnya. Mudah-mudahan keteladanan yang dimiliki Umar bin Abdul Aziz dan para ulama tersebut diikuti oleh para pemimpin di negara tercinta kita ini. Amin.


Referensi: Muhammad al-Sallabi, al-Khalifah al-Rasyid wa al-Maslahah al-Kabir Umar bin Abdul Aziz; Mazadah Faisal Zakaria, Umar bin Abdul Aziz wa Siyasatuhu fi Raddil Mazalim.


Catatan :
Jika Anda mengutip tulisan ini, jangan lupa untuk memasukkannya di daftar pustaka sebagai berikut:

Hidayat, Enang (2019, 17 Agustus). Ulama pada Masa Umar bin Abdul Aziz [Entri blog].  Diambil dari https://enanghidayat17.blogspot.com/2018/08/ulama-pada-masa-umar-bin-abdul-aziz.html

Comments

Popular posts from this blog

Membedah Isra Mikraj Menurut Etimologi

Isolasi Diri Model Daud bin Abi Hindi

Rezeki Lahiriah dan Batiniah