Penalaran Induktif Kaidah Fikih Muamalah
Upaya
ulama dalam memproduk kaidah fikih berangkat dari upaya penyelidikan
kasus-kasus fikih yang terpencar-pencar dalam berbagai kitab fikih. Kemudian
dikumpulkan dan dihimpun menjadi sebuah kaidah fikih. Proses seperti ini
disebut dengan proses induktif. Artinya metode pemikiran yang bertolak dari
kasus atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum atau penarikan
kesimpulan keadaan yang khusus untuk diperlakukan secara umum.
Kaidah
fikih ini mempunyai fungsi penting dalam fikih Islam. Bahkan, Syekh Muhammad
Al-Zarqa dalam karyanya Al-Fiqh al-Islam fi Saubihi al-Jadid (1989, I: 35) berpendapat sandainya tidak ada kaidah fikih, maka banyak
terdapat cabang-cabang fikih bercerai-berai yang zahirnya saling bertentangan,
karena ketiadaan pokok yang dapat dijadikan panduan dalam berpikir.
Bagaimana dengan kaidah fikih muamalah? Kaidah fikih muamalah merupakan
kumpulan hukum universal yang dibuat oleh para ulama sangat berguna memudahkan
kita ketika menyelesaikan permasalahan hukum muamalah dalam kehidupan
sehari-hari. Kaidah tersebut
yang menjadi objeknya adalah harta atau muamalah maliah. Mengingat
bahasan muamalah maliah lebih banyak dibahas para ulama daripada bahasan
lainnya dalam beragam kitabnya, maka kaidah fikih yang terkait muamalah pun
lebih banyak daripada kaidah fikih lainnya.
Mengetahui
kaidah fikih dapat mengantarkan kita memahami rahasia, hakikat dan hikmah dalam
fikih Islam (hukum Islam). Selain itu pula dapat membantu kita memahami hukum
yang belum dijelaskan oleh para ulama terdahulu. Oleh karena itu memahami
kaidah fikih merupakan hal yang perlu mendapatkan serius terutama dari para
peminat kajian fikih Islam, tak terkecuali kaidah fikih muamalah
Mengingat karakter fikih itu sendiri dinamis dan fleksibel, maka tak
menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman, kaidah fikih muamalah pun mengalami
perkembangan juga, sehingga melahirkan kaidah fikih muamalah baru. Namun demikian, tetap berpijak pada kaidah fikih muamalah yang
telah dijelaskan oleh para ulama terdahulu.
Buku ini bersisi kumpulan kaidah yang berkaitan dengan bentuk akad dalam
muamalah maliah yang sering kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai
makhluk sosial. Di dalamnya dibahas kaidah yang dikemukakan oleh para ulama
mazhab yang empat dengan beragam referensinya masing-masing, baik secara
langsung terkait dengan referensi kitab kaidah fikihnya atau kitab fikihnya.
Sebagai contoh kitab kaidah fikih; Al-Asybah wa al-Nazair karya Ibnu Nujaim (ulama Hanafiah); Al-Qawanin al-Fiqhiah karya Ibnu Juzay (ulama Malikiah); Al-Asybah wa al-Nazair karya Jalaludin al-Suyuti (ulama Syafiiah); dan Al-Qawaid karya Ibnu Rajab (ulama Hanabilah). Sedangkan contoh kitab fikih; Badai al-Sanai karya Alaudin al-Kasani (ulama Hanafiah); Al-Dakhirah karya Al-Qurafi (ulama Malikiah); Mugni al-Muhtaj karya Ibnu Khatib al-Syarbini (ulama Syafiiah); dan Al-Mugni karya Ibnu Qudamah (ulama Hanabilah). Untuk lebih jelasnya mengenai keberadaan buku ini bisa mengunjungi: https://rosda.co.id/agama/738-kaidah-fikih-muamalah.html
Sebagai contoh kitab kaidah fikih; Al-Asybah wa al-Nazair karya Ibnu Nujaim (ulama Hanafiah); Al-Qawanin al-Fiqhiah karya Ibnu Juzay (ulama Malikiah); Al-Asybah wa al-Nazair karya Jalaludin al-Suyuti (ulama Syafiiah); dan Al-Qawaid karya Ibnu Rajab (ulama Hanabilah). Sedangkan contoh kitab fikih; Badai al-Sanai karya Alaudin al-Kasani (ulama Hanafiah); Al-Dakhirah karya Al-Qurafi (ulama Malikiah); Mugni al-Muhtaj karya Ibnu Khatib al-Syarbini (ulama Syafiiah); dan Al-Mugni karya Ibnu Qudamah (ulama Hanabilah). Untuk lebih jelasnya mengenai keberadaan buku ini bisa mengunjungi: https://rosda.co.id/agama/738-kaidah-fikih-muamalah.html
Catatan :
Jika Anda mengutip tulisan ini, jangan lupa untuk memasukkannya di daftar pustaka sebagai berikut:
Hidayat, Enang (2019, 09 Desember). Penalaran Induktif Kaidah Fikih Muamalah [Entri blog]. Diambil dari https://enanghidayat17.blogspot.com/2019/12/penalaran-induktif-kaidah-fikih-muamalah.html
Comments
Post a Comment