Kaidah Fikih dan Usul Fikih Anti Covid-19
Kaidah
fikih merupakan sekumpulan hukum universal yang mencakup garis besar
cabang permasalahan fikih. Kaidah ini berfungsi untuk memecahkan
permasalahan fikih sehingga menghasilkan keputusan yang logis dan bijaksana.
Kaidah fikih ini tidak bisa dilepaskan dalam praktiknya dengan kaidah usul
fikih. Karena keduanya merupakan alat untuk menggali dan memahami permasalahan
fikih. Namun terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Perbedaannya terletak pada objek kajiannya. Kaidah
fikih objeknya berkenaan dengan perbuatan mukallaf, sedangkan objek kajian kaidah usul fikih berkenaan dengan dalil hukum. Dengan demikian keduanya merupakan metode ijtihad dalam hukum Islam yang sangat penting terutama bagi para pengkaji fikih untuk
dipahaminya. Saking penting keduanya (kaidah
fikih dan usul fikih), Syihabudin al-Qurafi dalam karyanya “Al-Furuq” berpendapat:
“Pokok-pokok syariat itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, usul fikih yang
pada umumnya berisi kaidah-kaidah hukum yang berasal dari lafaz-lafaz bahasa
Arab. Kedua, kaidah kulliyah fikhiah yang cukup banyak mengungkap rahasia, ruh hukum Islam, dan menghasilkan cabang fikih.”
Menurut
saya memahami kaidah fikih dan usul fikih dapat menghantarkan kita memahami ruh, rahasia,
dan hakikat fikih Islam. Dikatakan ruh, karena tanpa memahami keduanya
permasalahan fikih tidak akan terpecahkan. Ibaratnya raga ada tapi tanpa ruh
bagaimana jadinya hal demikian. Dikatakan rahasia, karena tanpa memahami
keduanya, kita tidak akan mampu memahami kandungan-kandungan, dan mencium aroma karakter fikih yang dinamis, elastis, dan fleksibel. Selanjutnya dikatakan
hakikat fikih, karena tanpa memahami keduanya, kita tidak akan mampu memahami
penafsiran ulama terhadap situasi dan sosio kultur yang mengitari kehidupan mereka
ketika menghadapi permasalahan. Terlepas dari kapasitas mereka sebagai
penjelas hukum bukan pemutus hukum (laisa bimusbit, bal bimuzhir).
Di bawah ini ada sepuluh
kaidah yang saya kutif dari beberapa referensi kitab kaidah fikih dan kaidah usul
fikih yang berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19. Upaya ini perlu adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pada umumnya kaidah fikih
ini berkaitan dengan kemudaratan dan pencegahannya. Misalnya “Al-Asybah wa
al-Nazair” karya Tajudin al-Subki dan Jalaludin al-Suyuti (keduanya ulama Syafiiah).
Sedangkan kaidah usul fikihnya berkaitan dengan media dan kebijakan yang dikutif dari “Al-Qawaid wa al-Fawaid al-Usuliyah”
karya Ibnu Lahham (ulama Hanabilah) dan “Al-Furuq” karya Syihabudin
al-Qurafi (ulama Malikiah). Secara khusus kaidah fikihnya dibahas mulai dari
kaidah pertama hingga kaidah ketujuh. Kemudian kaidah usul fikihnya mulai dari kaidah
kedelapan hingga kaidah kesepuluh. Masing-masing dilengkapi dengan contoh aplikasi kaidah tersebut.
Kaidah Pertama
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Kemudaratan harus dihilangkan
Kaidah tersebut termasuk ke dalam kaidah asasiah. Disebut demikian,
karena menjadi rujukan permasalahan fikih. Selain itu karena keberadaannya
disepakati oleh imam mazhab yang empat. Kaidah tersebut mengandung maksud
apapun bentuk kemudaratan tidak boleh didiamkan. Kaidah ini bersandar pada
hadis Rasulullah yang berbunyi: “Tidak boleh mendatangkan kemudaratan bagi
diri dan orang lain” (HR. Malik dari Amr bin Yahya). Contoh aplikasi
tersebut adalah adanya pandemi Covid-19 sebagaimana terjadi saat ini harus
segera ditangani secara serius. Hal ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah
dan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Sehingga benar-benar segera hilang
dari bumi ini termasuk bumi pertiwi Indonesia. Ini merupakan langkah ikhtiar
kita dibarengi dengan berdoa kepada Allah, Zat yang Maha Kuasa.
Kaidah Kedua
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Kemudaratan dapat membolehkan sesuatu yang dilarang
Kaidah tersebut merupakan jabaran dari kaidah pertama. Maksudnya dalam kondisi yang tidak memungkinkan kita melaksanakan aktivitas, baik yang
berhubungan dengan peribadahan maupun
muamalah secara baik sebagaimana biasanya, maka dalam kondisi demikian kita
diperbolehkan melakukan hal-hal yang asalnya menurut agama tidak diperbolehkan.
Karena kaidah ini jabaran dari kaidah pertama, maka hadis yang sama menjadi
sandarannya. Contohnya pemerintah menghimbau agar ibadah dilakukan di rumah. Kemudian ini diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang isinya di antaranya tentang larangan bagi orang yang terkena wabah Covid-19
untuk melaksanakan berjamaah salat Jumat di masjid dan diganti dengan salat
Zuhur. Hal ini sebagai antisifasi agar Covid-19 tidak menular kepada orang lain.
Maka, orang tersebut dalam kondisi demikian diperbolehkan melakukan salat Jumat
diganti dengan salat Zuhur yang asalnya tidak diperholehkan jika tidak terpapar Covid-19.
Kaidah Ketiga
مَا أُبِيْحَ
لِلضَّرُوْرَاتِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Apa saja yang
diperbolehkan karena darurat, maka disesuaikan
dengan ukurannya
Kaidah tersebut masih jabaran kaidah pertama. Maksudnya kendatipun
diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang, akan tetapi hal demikian ada
batasannya. Atau ada dalam batas
sewajarnya. Karena kaidah ini jabaran dari kaidah pertama, maka hadis yang sama
menjadi sandarannya. Contoh aplikasi kaidah tersebut adalah seseorang yang
terpapar Covid-19 diperbolehkan melakukan salat Jumat diganti dengan salat
Zuhur di rumah. Akan tetapi jika kondisinya menurut ahli kesehatan sudah
memungkinkan bisa melakukannya berjamaah di masjid, maka tidak boleh baginya melakukan seperti dalam keadaan
terpapar Covid-19.
Kaidah Keempat
اَلضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemudaratan lainnya
Kaidah tersebut sebagaimana maksudnya telah dikemukakan dalam kaidah pertama tentang keharusan berusaha agar
Covid-19 berhenti merajela. Akan tetapi usaha tersebut tidak diperbolehkan
dengan tindakan yang dapat mengakibatkan kemudaratan baru. Artinya bukan
mengobati penyakit yang lama malahan mendatangkan penyakit yang baru. Contohnya
akhir-akhir ini ada saja sebagian oknum masyarakat yang berusaha menimbun
masker sebagai salah satu pelindung di musim pandemi Covid-19. Tujuannya pas
barang tersebut tidak ada di pasaran, maka ia menjualnya dengan harga mahal. Sehinga masyarakat merasa mengalami
kesulitan dan pas ada biayanya
tidak terjangkau pula. Akibatnya
masyarakat banyak yang tidak menggunakan masker pergi ke luar sehingga yang
terpapar Covid-19 semakin bertambah. Tindakan oknum demikian jelas mendatangkan
kemudaratan yang baru lagi.
Kaidah Kelima
اَلْحَاجَاتُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَاتِ
عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
Kebutuhan menempati posisi darurat, baik bersifat umum maupun khusus
Kaidah tersebut mengandung maksud sesuatu yang dibutuhkan baik oleh
individu maupun masyarakat, maka mengadakan sesuatu tersebut menjadi sebuah keharusan. Karena kebutuhan demikian itu menempat posisi darurat.
Sehingga sama-sama penting untuk diperhatikan. Contohnya adanya aturan yang secara
tegas mengatur larangan tentang belajar tatap muka, berjamaah ibadah di masjid, dan aktivitas lainnya selama
masa Covid-19 perlu diadakan oleh pemerintah berikut sanksi bagi yang
melanggarnya. Hal ini demi tindakan preventif dan kekompakan agar tidak semakin bertambah orang yang
terpapar Covid-19 sehingga banyak menimbulkan kematian daripada kesembuhan.
Kaidah Keenam
مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang
diperbolehkan karena adanya uzur, maka hal itu tidak berlaku ketika uzurnya hilang.
Kaidah tersebut mengandung maksud adanya kebolehan melakukan suatu
perbuatan karena adanya uzur. Ketika uzur tersebut sudah tidak ada lagi, maka
kebolehkan melakukan sesuatu itu sudah tidak berlaku lagi. Contohnya selama
masa pandemi Covid-19 ini pemerintah menganjurkan belajar atau kerja lainnya
yang berisi pelayanan kepada masyarakat agar dilakukan secara daring atau online. Maka ketika pandemi Covid-19
sudah tidak ada lagi, pembelajaran online pun sudah tidak berlaku lagi. Dan
kembali kepada pembelajaran secara tatap muka di kelas juga pelayanan kepada masyarakat sebagaimana biasanya.
Kaidah Ketujuh
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menghindarkan
kerusakan lebih utama
daripada mendatangkan kemaslahatan
Kaidah tesebut
mengandung maksud jika kita dihadapkan antara perbuatan yang berpotensi dapat
mendatangkan kerusakan dengan kemaslahatan, maka memilih meninggalkan yang
dapat berpotensi mendatangkan kerusakan itu lebih utama. Karena tekanan syariat Islam lebih besar perhatiannya kepada meninggalkan
sesuatu yang dilarang daripada melaksanakan sesuatu yang diperintah. Dengan
kata lain prioritas meninggalkan sesuatu yang dilarang menjadi fokus perhatiannya. Namun demikian bukan berarti mengabaikan kedudukan hukum
taklifi dari keduanya. Contohnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memberlakukan
bagi PDP (Pasien dalam Pemantauan)
diisolasi di Rumah Sakit. Sedangkan ODP (Orang dalam Pemantauan) harus berdiam diri di rumah selama 14
hari atau dikenal dengan karantina mandiri. Kebijakan pemerintah tersebut tiada
lain sebagai langkah preventif dalam upaya menghindari menularnya Covid-19 tersebut kepada orang yang sehat.
Kaidah Kedelapan
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Apa saja yang tidak dapat
sempurna kecuali dengan perantara sesuatu itu,
maka sesuatu itu hukumnya wajib adanya.
Kaidah tersebut termasuk ke dalam kaidah usul fikih. Hal ini bisa dilihat
dalam kitab Qawaid
wa al-Fawaid al-Usuliyah karya Ibnu Lahham. Begitu juga dalam kitab Al-Asybah wa
al-Nazair karya Tajudin al-Subki. Kaidah tersebut merupakan kebijaka ulama berkaitan dengan tindakan preventif agar kita tidak terjermus kepada kemudaratan. Maka, untuk menghindarinya
diperlukan media atau sarana agar tidak terjadi demikian. Oleh karena itu media
tersebut menjadi sebuah keharusan adanya. Contohnya pemerintah berusaha
mengeluarkan dana untuk keperluan antisifasi dan penanggulangan wabah Covid-19
ini untuk dibagikan kepada masyarakat luas, seperti adanya masker, handsanitizer, dan alat kesehatan lainnya. Termasuk dalam hal ini sarana-prasarana untuk
kepentingan pakaian para perawat. Semua itu merupakan sarana yang dapat
menghantarkan kita dalam upaya pencegahan wabah Covid-19. Bahkan lebih dari itu pemerintah
juga sangat perhatian dengan upaya menggelontorkan honor untuk para perawat atau para dokter dan korban meninggal akibat wabah tersebut
yang diterima oleh ahli warisnya serta para pasien.
Kaidah Kesembilan
اَلْأَمْرُ
بِالشَّيْئِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah untuk melakukan
sesuatu berarti larangan menentangnya
Kaidah tersebut mengandung maksud adanya menaati perintah yang datangnya
berasal dari seseorang yang dianggap mempunyai otoritas sebagai pemimpin.
Apabila di rumah ia seperti
suami, di perusahaan ia seorang
direktur, dan apabila di sebuah negara ia seorang Presiden. Selama hal itu berada dalam kemaslahatan. Oleh karena
itu adanya pembangkangan terhadap perintah tersebut hukumnya dilarang. Contohnya
menjadi sebuah keharusan bagi masyarat untuk menaati pemerintah dalam upaya
pencegahan menularnya Covid-19 dengan cara menjaga kebersihan seperti sering
mencuci tangan dengan sabun, dan upaya jaga jarak di tengah dengan sesama di
tengah masyarakat atau social distanting (pembatasan sosial). Karena perintah
tersebut maksudnya baik, maka kita sebagai warganya harus menaatinya, dilarang untuk mengabaikannya.
Kaidah
Kesepuluh
اَلْأَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ الْإِبَاحَةَ
Perintah untuk melakukan sesuatu setelah adanya
larangan mengandung arti kebolehan
melakukan sesuatu itu
Kaidah tersebut sebagai pelengkap kaidah sebelumnya. Kaidah tersebut
mengandung maksud yang tadinya hal tersebut dilarang karena dapat menimbulkan
kemudaran, kemudian larangan tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka kita
diperbolehkan melakukan hal yang tadinya dilarang. Contohnya jika wabah
Covid-19 ini telah berakhir, dan pemerintah secara resmi mengumumkannya, maka
yang asalnya adanya larangan social distanting kepada masyarakat menjadi
diperbolehkan sebagaimana asalnya.
Kaidah-kaidah di atas dapat dikatakan pula sebagai metode induktif hukum Islam yang telah dikemukakan para ulama dalam upaya memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Pengambilan kaidah-kaidah tersebut ada yang disarikan dari ucapan Nabi sendiri seperti kaidah pertama maupun hasil ijtihad para sahabat, tabiin, dan generasi seterusnya seperti para ulama. Semoga bermanfaat. Amin.
Kaidah-kaidah di atas dapat dikatakan pula sebagai metode induktif hukum Islam yang telah dikemukakan para ulama dalam upaya memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Pengambilan kaidah-kaidah tersebut ada yang disarikan dari ucapan Nabi sendiri seperti kaidah pertama maupun hasil ijtihad para sahabat, tabiin, dan generasi seterusnya seperti para ulama. Semoga bermanfaat. Amin.
Catatan :
Jika Anda mengutip tulisan ini, jangan lupa untuk memasukkannya di daftar pustaka sebagai berikut:
Hidayat, Enang (2020, 14 April). Kaidah Fikih dan Usul Fikih Anti Covid-19 [Entri blog]. Diambil dari https://enanghidayat17.blogspot.com/2020/04/kaidah-fikih-dan-usul-fikih-anti-covid.html
Comments
Post a Comment